Direktur LPPOM MUI: Karya Sudah Kami Berikan, Tinggal Negara Menguatkan

JAKARTA — Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim menyebutkan, perjalanan LPPOM MUI 29 tahun bukanlah perjalanan yang singkat. Kalau ibarat manusia menurutnya, LPPOM MUI adalah seorang manusia yang sudah dewasa.

“Karya kami sudah berikan, karya sudah kami lakukan. Tinggal bagaimana sekarang negara menguatkan LPPOM MUI ini ke depan. LPPOM MUI adalah mitra terpercaya bagi industri halal dalam menjaga ketenteraman umat,” kata Lukman dalam sambutannya pada tasyakur milad ke 29 LPPOM MUI di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Kembali Lukman menyampaikan, untuk perjalanan yang panjang itu, tentu LPPOM MUI melampaui beberapa fase. Mulai dari fase perkenalan, pencanangan, dan penguatan.

“Sekarang adalah fase kita mengangkat halal bukan hanya sekedar prinsip-prinsip Islam tetapi menjadi perdagangan international,” tegasnya.

Untuk itulah, kata dia, LPPOM MUI membuktikan diri terakreditasi Sertifikat ISO 17065 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Sertifikat Akreditasi ISO 17065 dari Badan Sertifikasi Nasional (BSN). Kedua sertifikat tersebut didapat LPPOM MUI pada milad ke 29 ini.

Penguatan lainnya, adalah LPPOM MUI juga menjalin kerja sama dengan aladdinstreet.com, salah satu portal e-commerce. Tujuab kerja sama ini menurut Lukman, untuk mengangkat perdagangan produk-produk halal bukan hanya di Indonesia tetapi di dunia.

Aladdin, sebut Lukman, telah berjanji kepada LPPOM MUI untuk memberikan dukungan, bantuan, dan pembinaan pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia yang bersertifikat halal agar bisa terjual produknya bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia. Lukman pun berharap ini bisa terwujud.

Kembali dijelaskan, bahwa untuk menjadi lembaga pemeriksa sertifikat halal agar produknya bisa diterima di dunia internaternasional sudah menjadi amanah sejak berdirinya LPPOM MUI pada 1989.

Pihaknya tahu bahwa pada akhirnya perusahan-perusahan bersertifikat halal akan bertanya, sebetulnya apa keunggulan atau manfaat sertifikat halal MUI, tersebut.

“Tentu jawabannya adalah meningkatkan penjualan dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Karena kepercayaan konsumen menjadi kunci sertifikat halal MUI,” kata Lukman.

Dijelaskan dia, perusahan-perusahan bersetifikat halal MUI cukup banyak sekitar 241500 produk. Lalu bagaimana manfaat sertifikat halal tersebut terhadap produk? Kalau mengacu pada data Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) jumlah produk ini lebih dari sekirar 50 persen produk yang teregistrasi di BPOM.

Kalau mengacu pada data produk yang ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Kopersasi dan UKM, jumlahnya ada 6 juta perusahaan. “Saya kira nilai ini belum memiliki arti apa-apa, masih sangat banyak pekerkaan yang harus kami lakukan,” ucap Lukman.

Di usia yang ke 29, LPPOM MUI yang didukung oleh jaringan kantor LPPOM MUI di 33 provinsi seluruh Indonesia, memiliki 1.058 auditor yang kompeten di bidangnya. Dalam mendukung layanan sertifikasi halal di Indonesia LPPOM MUI didukung Laboratorium.

Namun menurut Lukman, jumlah auditor tersebut dirasakan masih kurang. Untuk itu dalam peningkatkan penguatan dan peningkatan kepercayaan kepada masyarakat. Baik masyarakat industri dan konsumen, LPPOM MUI harus meningkatkan jumlah auditor, selain juga meningkatkan kualitasnya.

Auditor LPPOM MUI harus terakreditasi Lembaga Sertifikat Personal (LPS) yang sudah memiliki lisensi dari BNSP. Itu menjadi penting peranannya ketika tujuan ini harus LPPOM MUI wujudkan.”Tujuan sertifikat halal ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan produsen di seluruh dunia terhadap produk bersertifikat halal dari MUI,” ujarnya.

Selain di 33 provinsi Indonesia, jelas dia, LPPOM MUI juga mrmiliki kantor perwakilan di China, Korea, dan Taiwan. Ini tujuannya menurut Lukman, adalah dalam upaya mendakwahkan halal atau mensosialisasi standar halal Indonesia. “Saya dan Ketua Umum MUI LH Maruf Amin berkunjung ke Korea disambut ribuan bendera Merah Putih,” ucapnya.

Adanya kantor perwakilan LPPOM MUI di negara-negara tersebut adalah upaya dalam mensosialisasikan sertifikat halal MUI pada dunia. Memang diakui Lukman, ada pendapat bahwa lahirnya Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) itu seolah-olah peran LPPOM MUI diambil alih pemerintah. Padahal kata Lukman, kalau membaca peraturan UU JPH tersebut bukanlah pengambil alihan, justru penguatan terhadap sertifikat halal MUI.

Dan sebut Lukman, pada hari ini penguatan tersebut LPPOM MUI buktikan dengan mendapatkan pengakuan dari KAN. Menurutnya, KAN telah membuktikan pengujian bahwa LPPOM MUI layak jadi lembaga terakreditasi dengan sertifikasi skema ISO 17065.

“Ini adalah upaya kami untuk bangsa Indonesia. LPPOM MUI hadir di tengah kekosongan peraturan dan ketiadaan lembaga, ketika pada 1989 dengan isu lemak babi. Ketika sekarang ada regulasi yang sudah baku diundangkan tinggal bagaimana negara melakukan penguatan terhadap LPPOM MUI,” pungkas Ketua MUI Bidang Ekonomi ini.

Lihat juga...