Sehubungan dengan itu, Gubernur Sumut, Dinas Kehutanan Sumut dan para Bupati di daerah harus memperhatikan pelestarian kawasan hutan mangrove tersebut.
“Pemprov Sumut dan instansi terkait lainnya harus bertanggung jawab untuk melindungi hutan mangrove dari aksi perambahan liar dan juga alih fungsi kawasan tersebut,” kata Pemerhati Lingkungan itu (Ant).