KPK Periksa Bupati Nganjuk sebagai Tersangka Gratifikasi

Febri Diansyah menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Taufiqurrahman tersebut sebenarnya merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya petugas KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah wilayah, masing-masing di Nganjuk dan Jakarta.

Taufiqurrahman sebelumnya diduga telah berulangkali atau sering menerima sejumlah uang  sebagai sebuah bentuk penerimaan gratifikasi, di antaranya Taufiqurrahman telah menerima sejumlah uang tunai dari pengusaha atau rekanan di Nganjuk yang diperkirakan senilai Rp2 miliar dengan tujuan memenangkan lelang tender proyek di Kabupaten Nganjuk.

Lihat juga...