Jelang Pilgub Kaltim, Laporkan Politik Uang
BALIKPAPAN – Tak lama lagi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur dimulai. Pada 2018 masyarakat Kaltim akan memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Oleh sebab itu masyarakat diimbau untuk melaporkan apabila ditemukan praktik politik uang saat pelaksanaan pilgub berlangsung.
Dalam diskusi bertemakan Perumusan Rencana Implementatif Membumikan Pengawasan Partisipatif, mantan anggota Bawaslu Kaltim, Tri Heriyanto mengungkapkan, kerawanan terjadinya pelanggaran politik uang bisa saja dalam pemilu. Politik uang tersebut sejatinya sangat tidak mendidik dalam berdemokrasi.
“Politik uang itu sangat tidak mendidik karena termasuk cara yang instan dalam meraih jumlah pemilih. Pemilih harus cerdas karena analoginya Rp100 ribu dibagi 365 hari, maka suara kita hanya dihargai kecil. Yang jelas bisa merusak demokrasi,” terangnya saat FGD yang digelar Panwaslu Balikpapan, Rabu (13/12/2017).

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat sebagai pemilih juga dapat melaporkan apabila ditemukan ataupun melihat praktik politik uang. “Dengan regulasi sekarang ini, Panwaslu dan Gakumdu bisa lebih tegas karena berdampak pada diskualifikasi kepesertaan,” tegas Tri.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Panwaslu Kota Balikpapan, Muhammad Ramli menjelaskan, apabila terdapat pelanggaran praktik politik uang bisa masuk ranah pidana dan pelanggaran administratif jika dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).