Regenerasi Nelayan Perlu jadi Perhatian Pemerintah

JAKARTA – Persoalan regenerasi atau semakin sedikitnya generasi saat ini yang menjadi nelayan perlu menjadi perhatian pemerintah mengingat nelayan merupakan tulang punggung dari negara kepulauan seperti Republik Indonesia.

“BPS mencatat jumlah penurunan rumah tangga nelayan sejak satu dekade terakhir sebanyak 46 persen. Jika tahun 2003 jumlah rumah tangga nelayan tercatat sebanyak 1,6 juta, maka pada saat ini tercatat hanya 864,000 rumah tangga nelayan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati, Rabu.

Dengan demikian, lanjutnya, artinya terdapat 736,000 rumah tangga nelayan yang hilang dalam 10 tahun terakhir akibat dari kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tahun, Indonesia memberangkatkan hingga sekitar 17.000 pekerja perikanan ke luar negeri.

Selain itu, ujar dia, Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) mencatat 87 persen pekerja perikanan di kapal perikanan di dunia berasal dari kawasan ASEAN atau dari negara-negara di Asia Tenggara.

“Menurut Pusat Data dan Informasi KIARA (2016), persoalan kekerasan baik verbal maupun fisik yang dialami oleh ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal asing 92 persen dialami oleh ABK yang bekerja di kapal ikan dan hanya 8 persen dialami oleh mereka yang bekerja di kapal niaga,” paparnya.

Sebelumnya, pengamat kelautan dan perikanan Abdul Halim menginginkan pemerintah dapat mempercepat pelaksanaan penyaluran asuransi bagi nelayan karena hingga kini baru sekitar 55 persen nelayan kecil yang telah menerimanya.

“Hanya 55,4 persen nelayan kecil yang telah menerima asuransi pada tahun 2016-2017,” kata Abdul Halim di Jakarta, Selasa (10/10).

Abdul Halim mengingatkan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, memiliki salah satu amanah yaitu memastikan perlindungan risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

Dia memaparkan, mengacu pada Pasal 30 ayat (6) UU No 7/2016, perlindungan atas risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman diberikan dalam bentuk asuransi perikanan atau asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja dan asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.

“Penyaluran jaminan risiko atas penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman oleh pemerintah dan pemerintah daerah belum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Abdul Halim yang menjabat Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities.

Padahal, lanjutnya, di tengah pelbagai ancaman ketidakpastian usaha, asuransi jiwa dan asuransi perikanan dinilai bisa menjadi jaminan atas risiko usaha yang tengah dijalankan. (Ant)

Lihat juga...