JAYAPURA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPW BI) Provinsi Papua menyatakan, perlu waktu untuk menetapkan aturan tentang kewajiban menggunakan rupiah di wilayah Indonesia, termasuk di Pasar Perbatasan Skouw, Kota Jayapura, yang ramai dikunjungi warga Papua Nugini (PNG).
Deputi Kepala KPW BI Papua Adi Purwantoro, di Jayapura, Jumat, menjelaskan, masih adanya transaksi yang menggunakan mata uang PNG (kina) bukan tidak diketahui, namun hal tersebut menurutnya lebih karena BI tidak ingin mengganggu pertumubuhan ekonomi yang sedang terjadi di wilayah tersebut.
“Dalam penetapan kewajiban menggunakan rupiah, kita tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di perbatasan,” ujarnya.
“Kita tidak ingin tergesa-gesa karena pertumbuhan ekonomi di perbatasan sudah tumbuh dengan baik, kalau kita terapkan aturan tersebut secara keras dan tegas akan tidak produktif terhadap perekonomian,” sambungnya.
Menurutnya semua pihak harus bijaksana dalam menerapkan aturan dan mempertimbangkan realitas yang terjadi di lapangan, termasuk juga penggunaan Kina di Pasa Perbatasan Skouw.
Namun Adi menegaskan hal tersebut tidak bisa berlangsung lama, karena sudah ada aturan yang mewajibkan seluruh transaksi di wilayah kedaulatan NKRI harus menggunakan rupiah yang harus dipatuhi oleh setiap orang yang sedang berada di Indonesia.
“Tentu ada batas waktu, itu akan kita kaji dengan cermat. Secara berkala kita akan terus mengedukasi karena ini adalah masalah komitmen bernegara dan berbangsa dari para pelaku usaha dan komitmen dari pelintas batas untuk mematuhi aturan dari negara yang sedang ia kunjungi,” kata dia.
Sementara Nuarfia, Teller Money Changer BRI yang ada di PLBN Skouw, menyebut transaksi jual beli Kina dengan Rupiah di tempat kerjanya belum maksimal karena para pedagang di Pasar Skouw masih menerima pembelian dengan Kina.
Ia juga mengeluhkan keberadaan oknum-oknum yang melakukan transaksi jual beli Kina-Rupiah di wilayah perbatasan tanpa seizin Bank Indonesia. (Ant)