PUSHAMI: TNI ‘Zaman Now’ Punya Kans di Pemilu 2019

BANDUNG – Menurut beberapa poling, nama-nama dari TNI mempunyai kesempatan besar maju di Pemilu 2019. TNI ‘Zaman Now’ mampu meyakinkan masyarakat melalui kinerja dan citra tidak dipoles-poles.

“Kader Parpol tentu harus belajar dari sini, kenapa masyarakat jatuh cinta kembali kepada militer, dan sesuai pasal 5 Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004, TNI dibolehkan berpolitik sesuai kebijakan politik negara”, demikian Jaka Setiawan, Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI), Kamis (30/11/2017).

Menurut Jaka, kontribusi militer di dalam negeri saat ini secara aktual bersifat positif. Manunggal dengan rakyat. TNI dewasa ini menjadi garda terakhir menjaga kedaulatan bangsa bersama rakyat Indonesia. “Keterlibatan TNI dalam melakukan pengamanan dalam gerakan besar 212 justru mencairkan dan mempersatukan suasana bangsa yang sempat panas”, katanya.

Namun, kata Jaka, adanya ‘intervensi kelompok sipil’ yang trauma terhadap kejadian masa lalu berusaha memisahkan TNI dengan rakyat. Kegiatan TNI bersama rakyat, operasi militer selain perang (OMSP) di dalam mengamankan situasi keamanan dalam negeri, mereka tuduh sebagai kegiatan politik praktis.

Padahal, lanjut Jaka, keterlibatan militer dalam OMSP diatur dalam UU TNI nomor 34 tahun 2004. pasal 7 ayat 2. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Menurut Jaka, dalam diskursus kajian militer dan keamanan yang dilakukan PPSK Unpad, yang digawangi Dr. Muradi (kader PDIP) pada Rabu (29/11), mengatakan, jika Panglima TNI berpolitik tentu kurang tepat.

Padahal, jika dipahami dengan baik, politik TNI adalah politik negara. Panglima TNI maupun Kapolri hadir di berbagai tempat tentunya berdasarkan undangan. Jika kemudian masyarakat jatuh cinta, maka jangan salahkan TNI.

“Intervensi kelompok/LSM ini harus pada tempatnya, karena jika tidak, akan berimplikasi pada: pertama, intervensi yang berlebihan dikhawatirkan akan memecah konsentrasi, pengaturan, pelatihan, dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran utamanya, yaitu menghadapi perang. TNI sudah melakukan reformasi terus juga diganggu”, pungkasnya.

Lihat juga...