Perusahaan di Sumbar Diminta Bayar Upah Sesuai UMP 2018
Ia mengatakan, jika sebuah regulasi telah melewati sebuah kajian yang matang, maka setiap unsur yang terkait harus melaksanakan hal tersebut. Jika tidak, langkah pemberian sanksi harus dilakukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nazrizal, mengatakan, kenaikan UMP 2018 yang mencapai 8,71 persen itu, telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sedangkan di Sumbar juga telah didukung dengan adanya SK Gubernur Sumatera Barat terkait ketetapan UMP 2018 di Sumbar.
“Upah terbaru itu akan berlaku pada 1 Januari 2018. Jadi, kepada perusahaan harap bayarkan upah buruh atau pekerja sesuai UMP yang telah ditetapkan langsung oleh Kamenaker,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan UMP menjadi Rp2,1 juta merupakan hal yang relevan, karena sesuai dengan kebutuhan kehidupan masyarakat di Sumbar. Untuk itu, hal tersebut pantas untuk didukung oleh semua unsur terkait. “Semoga ini bisa meningkatkan kesejahteraan penerima upah dan meningkatkan loyalitas serta produktivitas kerja,” katanya.