Perda Masyarakat Adat, Penting
MAUMERE – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) daerah Flores Bagian Timur, bekerja sama dengan pemerintah kabupaten Sikka akan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait masyarakat adat dan diusulkan ke DPRD Sikka untuk dibahas dan ditetapkan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda Sikka dan sepakat melakukan identifikasi komunitas adat yang ada di kabupaten Sikka, dan kami juga akan menyusun draft Perda terkait masyarakat adat untuk segera dibahas di DPRD Sikka,” sebut Sius Nadus, Minggu (12/11/2017).

Ketua AMAN wilayah Flores Bagian Timur ini kepada Cendana News menjelaskan, dengan adanya identifikasi ini, maka komunitas adat yang selama ini ada, namun tidak aktif akan membenahi diri, melengkapi segala sesuatu yang kurang, agar bisa terdaftar di lembaga AMAN maupun di Pemda Sikka.
“Kerja sama dengan pemerintah ini sangat penting, sebab dengan adanya Perda, maka lembaga adat diakui dan bisa terjalin kerja sama dengan pemerintah, khususnya terkait pelestarian lingkungan berkelanjutan serta pengelolaan lingkungan berbasis budaya,” ungkapnya.
Kerja sama dengan pemerintah, kata Sius, penting mengingat adanya pemanasan global yang sedang terjadi, sehingga masyarakat adat juga diberi peran yang lebih luas dalam menjaga lingkungan termasuk melestarikan hutan yang banyak juga masuk dalam wilayah adat.
“AMAN daerah Flores Bagian Timur dalam perjalanannya selama sekitar 18 tahun berdiri akhirnya bisa membangun komunikasi yang baik dengan Pemda Sikka, hingga akhirnya terjalin kerja sama untuk saling membantu dalam berbagai hal”, terangnya.
Sius berpesan, agar kembali hidupkan budaya dan adat-istiadat serta kembalikan susunan asli dari komunitas adat itu sendiri untuk membuktikan, bahwa masyarakat adat itu tetap eksis di tengah kehidupan modern dan pengaruh budaya dari luar.
“Komunitas adat itu ada kalau ada wilayah adat, pemerintahan adat, pranata adat yang ditaati dan ada hukum adat yang diberlakukan”, tegasnya.
Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera, saat konsolidasi AMAN wilayah Flores Bagian Timur mengatakan, pemerintah mendukung langkah yang diambil AMAN untuk mulai mengidentifikasi berapa komunitas adat yang ada di kabupaten Sikka.
Sebab, kata Ansaer, secara komunitas, adat banyak yang masih hidup tapi banyak generasi muda yang sudah melupakannya, sehingga perlu melakukan identifikasi lagi komunitas adat yang ada di 5 etnis besar di kabupaten Sikka, seperti Lio, Tana Ai, Sikka Krowe, Palue dan Tidung Bajo.
“Pendataan penting untuk mengetahui masih adakah lembaga adat di sana, siapa ketua adatnya dan perangkat adatnya siapa saja, struktur adatnya seperti apa, aturan-aturan adat, sebab setiap lembaga adat bisa saja aturannya berbeda, adanya simbol-simbol adat seperti rumah adat dan tempat upacara adatnya serta wilayah adatnya,” tuturnya.
Setelah ada identifikasi dan jelas komunitas adatnya, tandas Ansar, maka harus ditindaklanjuti dengan pembuatan Perda, sehingga ada pengakuan terhadap komunitas adat oleh pemerintah.