Pemprov Bali Perpanjang Masa Darurat Pengungsi Gunung Agung
DENPASAR — Gubernur Bali Made Mangku Pastika kembali memperpanjang keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem hingga 23 November 2017.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali Dewa Indra di Denpasar, mengatakan pada Jumat (10/11) keadaan darurat diperpanjang selama 14 hari untuk memudahkan penanganan para pengungsi yang masih bertahan di pos pengungsian.
Dewa Indra lebih lanjut mengatakan surat pernyataan perpanjangan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung telah ditandatangani Gubernur Made Mangku Pastika pada Jumat (10/11).
Surat dengan nomor 361/11767/SET/BPBD itu sekaligus memperpanjang surat pernyataan keadaan darurat penanganan pengungsi sebelumnya yang berakhir pada Kamis (9/11), yang diterbitkan sejak 27 Oktober 2017.
BPBD Bali mencatat jumlah pengungsi hingga Kamis (9/11) semakin berkurang yang saat ini mencapai 76.348 orang tersebar di 313 titik pengungsian di seluruh Bali.
Para pengungsi itu sebagian besar berada di Kabupaten Karangasem, Klungkung dan Buleleng.
Penurunun jumlah pengungsi itu seiring dengan penurunan status Gunung Agung dari level IV awas menjadi level III siaga pada Minggu (29/10) karena didorong salah satunya penurunan aktivitas kegempaan.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat saat berstatus awas sejak Kamis (22/9) gunung setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu per hari rata-rata jumlah kegempaan lebih dari 600 kali.
Namun saat ini jumlah kegempaan baik vulkanik dalam dan dangkal di sekitar Gunung Agung menurun signifikan menjadi puluhan per hari.
PVMBG mencatat pengamatan pada Jumat mulai pukul 00.00 hingga 06.00 Wita, jumlah kegempaan atau vulkanik dangkal mencapai delapan kali dan vulkanik dalam 12 kali.