JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Unit dan Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) Penjaringan Jakarta Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi reklamasi pulau Teluk Jakarta.
Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo, menyatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (23/11).
“Kemarin ada diperiksa dua orang saksi, proses pemeriksaan jalan terus,” kata AKBP Sutarmo, Jumat (24/11/2017).
Kedua pegawai BPRD itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Menurut Sutarmo, penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi terkait tindak pidana korupsi megaproyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.
Sutarmo memperkirakan, proses penyidikan dugaan korupsi proyek reklamasi pulau itu masih panjang dan sejumlah saksi akan menjalani pemeriksaan. Polisi telah memeriksa beberapa saksi, yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI, staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJP) pada Rabu (8/11).
Anggota Poda Metro Jaya meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter, namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut. (Ant)