KPK Pertegas Penetapan Kembali Setya Novanto Sebagai Tersangka
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka kepada Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Sebelumnya Setya Novanto berhasil lolos dari status tersangka setelah memenangkan gugatan dalam pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemeriksaan Setya Novanto tak Perlu Izin Khusus Presiden
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti baru, sehingga Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.
“Penyidik KPK hari ini secara resmi kembali menetapkan status tersangka terhadap SN dalam kasus perkara proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP,” kata Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Saut Situmorang menjelaskan, penetapan status tersangka sebagai penegasan kepada masyarakat setelah sebelumnya sempat beredar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Deputi Penindakan KPK.
Baca juga: Kasus e-KTP Setya Novanto Mengaku tak Tahu
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, meskipun ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan yang bersangkutan akan segera menjalani masa penahanan.
“Penyidik KPK hingga saat ini belum bisa memastikan kapan yang bersangkutan akan dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, selain itu juga belum diketahui apakah yang bersangkutan akan langsung ditahan dalam waktu dekat ini atau tidak,” katanya.