Kominfo Sumbar Buka Pengaduan Registrasi Kartu Seluler

Sebelumnya, Menkominfo Rudi Antara menyampaikan bahwa untuk proses regristrasi data yang diperlukan hanya Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Proses registrasi dapat dilakukan sendiri dengan mengirim ke 4444, sebuah layanan yang tidak berbayar. Menkominfo meyakinkan bahwa semua data pelanggan yang diregistrasi aman.

Lihat juga...