Kejaksaan Negeri Madina Tahan Mantan Kadis Kelautan

MEDAN – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) menahan dua mantan Kadis Kelautan dan Perikanan berinisial ZML dan KS terkait dugaan korupsi pengadaan alat tangkap dan bibit ikan senilai Rp898.600.453 bersumber dana APBD Tahun Anggaran 2012 hingga 2014.

Kajari Madina Arif Zahrulyani, di Medan, Kamis, mengatakan, kedua tersangka itu, sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumut.

Kedua tersangka itu, menurut dia, ditahan selama 20 hari, yakni sejak tanggal 23 November hingga 12 Desember 2017.

“Penahanan kedua tersangka mantan pejabat itu, untuk memudahkan penyidikan dilakukan Kejati Sumut dan Kejari Madina,” ujar Arif.

Ia menyebutkan, kedua tersangka itu, melakukan perbuatan korupsi, ketika menjabat Pengguna Anggaran dari dana APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2012, 2103 dan 2014.

Kedua tersangka, juga sekaligus penanggung jawab kegiatan proyek memanipulasi atau “mark-up”, dalam pengadaan alat tangkap dan pengadaan bibit ikan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Madina.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Medan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp898.600.453 dengan rincian, yakni tahun 2013 sebesar Rp689.679.337 dan tahun 2012 sebesar Rp 208.921.126,” ucapnya.

Arif menambahkan, setelah dakwaan kedua tersangka itu, rampung dibuat oleh Jaksa yang menangani kasus korupsi tersebut, secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Kedua tersangka itu, melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lihat juga...