Ada 81 Saksi dari Jaksa di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Utara Non Aktif
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 81 orang saksi, untuk kasus suap terdakwa KSS (55) Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif, KSS, di pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P2017 dan APBN 2018.
“Para saksi yang dihadirkan itu, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Labuhanbatu Utara,” ujar JPU KPK, Budi, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (1/2/2021).
Budi menyebutkan, pihaknya mencoba meminimalisir para saksi tersebut, sesuai dengan pembuktian dalam dakwaan. Dalam sidang perdana, penasihat hukum terdakwa KSS, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. “Hal itu menandakan, penasihat hukum terdakwa memahami materi tindak pidana yang didakwakan JPU,” jelasnya.
Sebelumnya, Terdakwa KSS (55), Bupati Labuhanbatu Utara nokaktif diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, dalam perkara pemberian suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018, untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam kasus suap itu, terdakwa memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta, melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga (berkas terpisah). Pemberian uang suap itu, untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Selain itu, terdakwa melalui Agusman, juga mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama, Puji Suhartono. Sidang perkara kasus suap terdakwa itu digelar secara daring, dipimpin Ketua Majelis Hakim Mian Munthe, dan Anggota Sulhanuddin dan Husni Thamrin. Sidang akan dilanjutkan Senin (8/2/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi-saksi. (Ant)