Kebijakan Pemanfaatan Hutan, Jangan Rusak Lingkungan
MATARAM – Kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan izin pemanfaatan kawasan hutan kepada masyarakat dinilai sudah tepat. Hanya saja dalam pemanfaatannya oleh masyarakat, harus disertai pengawasan ketat, jangan sampai mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
“Kalau bicara hak pemanfaatan kawasan hutan, itu memang hak masyarakat dan memang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Tapi ingat jangan sampai menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata aktivis lingkungan dan penginventarisir ratusan air terjun di kawasan Lombok, Ari Garmono kepada Cendana News, Kamis (16/11/2017).
Jangan sampai masyarakat hanya diberikan izin pemanfaatan kawasan hutan untuk menanam dan panen. Tapi pengawasan lemah, itu yang membuat sering terjadi kerusakan kawasan hutan di NTB, akibat aksi perambahan dan pembalakan liar. Oleh sebab itu, hutan juga harus dirawat.
Perhitungan terhadap dampak lingkungan juga harus terukur. Bukan hanya karena boleh memanfaatkan tapi jangan sampai berimplikasi negatif. Seperti terjadinya bencana kekeringan, erosi, dan banjir.
“Selain itu, mesti dipastikan dulu kawasan yang diserahkan kepada masyarakat. Apakah hutan lindung, HKM atau hutan adat. Secara aspek legal harus clear dulu, mengingat ada kawasan hutan yang harus terbebas dari ulah tangan manusia, karena akan berdampak terhadap lingkungan,” katanya.
Ditambahkan, selama ini yang terjadi di banyak tempat di Indonesia, termasuk NTB, klaim pengelolaan lingkungan tidak pada konteks meningkatkan kesejahteraan, tapi politis. Mau advokasi tapi ada kepentingan, itu yang susah.
Lebih lanjut Ari menambahkan, salah satu instrumen yang penting juga diperhatikan dalam upaya pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat adalah local wisdom, sebagai bagian dari budaya dan nilai kearifan lokal menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan.
“Kalau di Desa Sembalun, Kabupaten Lombok Timur ada tradisi mengayuk-auk, Bedugul di Santong itu harus diperhatikan, karena nilai moral menjadi bagian langkah preventif mencegah kerusakan lingkungan. Jangan ritual saja, tapi dengan aksi nyata,” katanya.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekowisata (BKSDAE) NTB, Widada mengatakan, dalam proses pengelolaan kawasan Taman Nasional (TN) dan Taman Wisata Alam (TWA) yang terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan dilakukan dengan melibatkan secara langsung masyarakat sekitar, supaya bisa mendapatkan kemanfaatan.
“Untuk bisa tetap menjaga kelestarian hutan di kawasan TN dan TWA, masyarakat harus dilibatkan dengan mengelola hutan menjadi kawasan ekowisata berbasis alam tanpa melakukan pengrusakan,” kata Widada.
Menurut Widada, banyak hal bisa dikembangkan dan dijual di kawasan TN dan TWA yang ada, mulai pemandangan alam pegunungan dan pepohonan maupun berbagai macam binatang serta satwa yang hidup di kawasan hutan.
Apalagi NTB dengan potensi wisata yang dimiliki masih alami, sangat potensial untuk dikembangkan wisata alamnya dan bisa mendatangkan wisatawan, baik sekadar datang liburan maupun melakukan penelitian.
“Dengan model pengelolaan yang melibatkan masyarakat sekitar kawasan hutan terutama TN dan TWA tersebut, selain bisa tetap menjaga kelestarian kawasan hutan, juga bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” katanya.
Selama ini pelibatan masyarakat sekitar kawasan hutan belum banyak dilakukan. Akibatnya pembalakan liar marak, disamping memang kurangnya pengetahuan tentang pengelolaan kawasan hutan yang menguntungkan, tanpa harus melakukan pengrusakan.