Fredrich Yunadi: KPK Salah Alamat

JAKARTA — Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, mengaku heran, surat undangan pemeriksaan kepada anak Setyo Novanto tak dikirimkan langsung ke alamat, melainkan dikirimkan ke alamat rumah Setyo Novanto. Padahal, anak Setyo Novanto sudah berumah tangga sendiri.

Fredrick Yunadi mempertanyakan, mengapa KPK tidak langsung mengirimkan surat undangan tersebut ke alamat rumah Rheza Herwindo dan Dwina Micahela, anak Setyo Novanto, padahal keduanya masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di Jakarta.

“Saya heran dan tak habis pikir, mengapa KPK tidak langsung saja mengirimkan surat undangan panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada kedua anak Pak Novanto, sebaiknya langsung saja dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang bersangkutan, kalau undangannya cuman dititipkan, terus bagaimana caranya mereka bisa tahu kalau dipanggil penyidik KPK?” kata Fredrich Yunadi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Fredrich Yunadi juga menjelaskan, kedua anak Setya Novanto sudah berkeluarga, sehingga mereka sudah tidak tinggal satu rumah lagi dengan orang tuanya. Hanya sesekali waktu Rheza Herwindo dan Dwina Michaela masih berkunjung ke rumah orang tuanya, terutama jika ada urusan atau keperluan penting lainnya.

Hal demikian disampaikan Fredrich saat menjawab pertanyaan,  mengapa anak Setya Novanto selalu mangkir dari panggilan KPK. “KPK salah alamat”, kata Fredrich.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan undangan tersebut telah dikirim ke alamat rumah kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya VIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan dipastikan telah diterima oleh Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto.

Lihat juga...