Disebut Sebagai Diktator, Erdogan Ajukan Tuntutan Hukum
ISTANBUL – Presiden Turki, Tayyip Erdogan mengajukan tuntutan pidana kepada seorang anggota parlemen setempat bernama Bulent Tezcan yang menyebut Dirinya sebagai seorang diktator fasis.
Bulent Tezcan yang merupakan juru bicara Partai Rakyat Republikan partai oposisi utama di pemerintahan Turki, menyerang pemerintahan Erdogan yang dikatakan sebagai atmosfer yang menakutkan di Turki.
Pengacara Erdogan, Huseyin Aydin, mengatakan di Twitter bahwa pihaknya telah mengajukan petisi hukum mengenai Bulent Tezcan ke kantor kejaksaan Ankara untuk kejahatan atas penghinaan terhadap presiden. Aydin juga mengirimkan foto petisi tersebut.
“Pernyataan tersangka adalah bagian dari kampanye baru melawan presiden kita dan tidak dapat diartikan sebagai insiden yang terisolasi,” demikian bunyi laporan hukum yang disampaikan pihak Erdogan ke Kantor Kejaksaan.
Aydin menyebut, apa yang dilakukan Tezcan sebagai kampanye untuk menyerang yang mirip dengan serangan politik yang dilancarkan menjelang kudeta tahun lalu.
Dalam pidatonya pada Senin (30/10/2017) di Tekirdag kota di bagian barat Turki, Tezcan mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa terhalangi jika pihak Endorgan mencoba menakut-nakuti orang dan menciptakan atmosfer yang menakutkan dengan menunjukkan kata-kata yang legal sebagai tindakan ilegal.
Sambil mengkritik otoritas peradilan setempat, Tezcan menyampaikan komentarnya untuk membela walikota setempat. Walikota yang merupakan anggota CHP, diinterogasi oleh pihak berwenang bulan ini setelah dia dilaporkan menyebut Erdogan sebagai diktator di sebuah kongres partai.
“Saya tidak tahu apakah walikota kami mengatakannya atau tidak. Saya, di Tekirdag, mengatakannya sekarang: Erdogan adalah seorang diktator fasis,” kata Tezcan dalam pernyataan yang disampaikannya.
KomentarTezcan tersebut memicu reaksi keras dari kantor Erdogan dan anggota parlemen dari Partai AK yang berkuasa. Juru bicara Erdogan, Ibrahim Kalin, mengatakan bahwa pidato kebencian Tezcan adalah contoh aib untuk oposisi utama. Menghina presiden adalah kejahatan yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara di Turki.
Pengacara Erdogan telah mengajukan lebih dari 1.800 kasus terhadap orang-orang termasuk kartunis, mantan pemenang Miss Turkey dan anak-anak sekolah karena tuduhan menghina Erdogan.
Setelah kudeta yang gagal pada 15 Juli tahun lalu, Erdogan mengatakan bahwa dia akan menjatuhkan tuntutan yang luar biasa, dengan sekali langkah. Meskipun demikian, kelompok hak asasi manusia dan beberapa pemerintahan Barat telah menyuarakan keprihatinan bahwa Turki meluncur menuju pemerintahan otoriter.
Sekitar 150 ribu orang telah dipecat atau diskors dari pekerjaan mereka dan lebih dari 50 ribu dipenjara menunggu sidang karena dicurigai memiliki hubungan dengan kudeta yang gagal. Erdogan mengatakan tindakan semacam itu diperlukan untuk memastikan stabilitas dan pertahanan Turki dari berbagai ancaman keamanan. (Ant)