Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Rutin Laksanakan SPM
BALIKPAPAN – Guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di sepanjang sungai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan melakukan pengukuran Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dilakukan setiap satu tahun sekali. SPM dilaksanakan di tiga titik yaitu dari hulu, tengah dan hilir.
Di Balikpapan sendiri terdapat 17 sungai, dan telah dilakukan pengukuran SPM pada 13 sungai. Sedangkan sisanya karena anggaran terbatas maka meminta bantuan perusahaan melalui Corporate Social Responbility (CSR). Dari pengukuran itu, hasilnya rata-rata baik atau masih di bawah ambang batas.
“Ada 17 sungai di Balikpapan, sudah diukur 13 sungai. Sisanya kita mengharapkan CSR. Karena komitmen kita kuat terhadap lingkungan makanya kami lakukan SPM yang sebenarnya dilakukan provinsi. Secara umum hasilnya di Balikpapan baik, masih di bawah ambang batas,” papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suryanto, Jumat (17/11/2017).
Menurutnya, hasil dari pengukuran SPM itu rata-rata masih baik. Hanya saja pada muara ke laut seperti Sungai Wain memang ada cemar ringan namun akibat dari pasang surut air laut.
“Cuma di muara ke laut seperti Sungai Wain memang ada cemar ringan, tapi itu akibat pasang surut. Mungkin air asin, unsur garamnya tinggi dan sebagainya. Ada levelnya itu, hasilnya dalam sebuah grafik. Kalau mau lihat hasil detailnya ada di SLHD,” katanya yang tak merinci hasil dari pengukuran SPM.
Ditegaskan Suryanto, pengukuran dilakukan minimal setahun sekali dan di kota minyak ini terdapat tiga titik yaitu hulu, tengah dan hilir.
Terpisah, Prodi Magister Lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Dr. Ir. Wawan Kustiawan mengungkapkan, pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan yang terdiri atas pelayanan pencegahan pencemaran air, pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak, pelayanan penyediaan informasi status kerusakan lahan dan atau tanah untuk produksi biomassa.