JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan memanggil dan memeriksa Setya Novanto (Setnov), sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), mantan Direktur Utama PT. Quadra Solution, pada Senin (13/11).
ASS sebelumnya secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan KTP-El. Panggilan pemeriksaan saksi atas nama Setya Novanto tersebut merupakan yang kesekian kalinya dilakukan oleh penyidik KPK, namun dalam kenyataannya Setya Novanto selalu mangkir.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/11/2017), membenarkan adanya rencana pemanggilan sekaligus pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik KPK terhadap Setya Novanto. Menurutnya, meskipun Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam pemeriksaan kali ini dirinya hanya diperiksa sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka.
Febri Diansyah menginformasikan, bahwa penyidik KPK sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan secara resmi sebagai saksi untuk Setya Novanto.
Saat ditanya sejumlah wartawan terkait kesediaan Setya Novanto untuk datang memenuhi panggilan, Febri Diansyah belum bisa memastikan.
Febri Diansyah berharap, saksi atas nama Setya Novanto besok akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Keterangan dan kesaksian Setya Novanto sangat diperlukan, untuk mengetahui apa sebenarnya peran dan pengaruh tersangka ASS dalam proyek pengadaan e-KTP, yang belakangan diketahui berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Tersangka ASS selama ini diduga pernah memberikan sejumlah uang diduga suap yang berasal dari aliran dana proyek KTP-El kepada pejabat Pemerintah maupun Anggota DPR RI, salah satunya adalah Setya Novanto.