Tamim Pardede Paparkan Alasan Unggah Video yang Dianggap SARA

JAKARTA — Sidang ke-11 Muhammad Tamim Pardede, terdakwa kasus Hatespecht (ujaran kebencian) dan UU ITE, sejatinya digelar pukul 11.00 WIB di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/10/2017), tapi molor hingga setengah jam.

Sidang itu pun dimulai pukul 11.36 WIB, dengan agenda keterangan terdakwa. Pada sidang ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Hidayati, SH, yang merupakan Jaksa Utama Pratama, mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, Muhammad Tamim Pardede terkait postingan yang dianggap menyebarkan kebencian dan SARA pada judul video yang di uploadnya pada tanggal 4 Januari 2017 dengan judul “Selamat datang saudara baru China Komunis”.

“Apa maksud dan tujuan saudara terdakwa meng-upload video tersebut di youtube,” tanya Sri Hidayati.

Tamin mengatakan, bahwa apa yang dirinya lakukan itu tidak lebih dan tidak kurang karena cinta tanah air. Yakni upload video itu adalah bentuk perlawanan terhadap datangnya China komunis.

“Mereka datang ke Indonesia tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh penyelenggara negara. Yang katanya orang China tersebut adalah ahli, faktanya mereka tenaga kasar yang mendapatkan gaji lebih besar daripada orang asli Indonesia. Itulah, saya kemudian membuat judul tersebut,” ungkap Tamim.

Adapun hal-hal lain yang terungkap dalam persidangan adalah Tamin melakukan banyak aktivitas yang berguna bagi masyarakat. Bahkan bekerja sama dengan instantasi TNI untuk memberikan layanan terhadap masyarakat sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.

“Kerja sama dengan TNI itu murni untuk pemberdayaan masyarakat tidak terkait kasus saya ini,” tegas Tamim.

Pada kesempatan ini, Ketua Hakim Aruno Patriadi menanyakan ihwal video yang diupload tersangka berjudul “Jokowi komunis kepada blok komunis, dan antek-anteknya telah bekerja sekeras mungkin”.

Dengan sikap tenang, Tamim menjawab pertanyaan ‘Yang Mulia Ketua Hakim’ itu. Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak mengatakan Jokowi itu komunis, tapi berpihak kepada blok komunis. Itulah yang terkatub di unggahan vidoenya.

Kalau kemudian dalam BAP tertulis pernyataan dirinya yaitu Jokowi adalah komunis, dan Tito adalah antek Jokowi, Tamim membatahnya. Dia menegaskan, bahwa tidak pernah mengatakan hal itu kepada penyidik, ketika disuruh tanda tangan BAP pun tidak ada pernyataan itu dari dirinya.

” Entah mengapa kemudian hadir kata-kata itu di dalam BAP yang sebegitu rusak, bisa dipastikan ini palsu. BAP tersebut dijadikan dasar untuk memenjarakan kemerdekaan seseorang. Ini yang perlu digarisbawahi, saya tidak menyebut Jokowi komunis, tapi berpihak,” tukasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa yang dimaksud keberpihakan Jokowi kepada blok komunis. Keberpihaknya itu menurut Tamim tercermin dalam pidato Jokowi pada acara Budaya Islam Nusantara beberapa bulan lalu. Yakni, Jokowi mengatakan umat Islam harus memisahkan antara agama dan politik. Selain itu, lanjut dia, pernyataan Jokowi lainnya adalah melarang Kapolri dan Panglima TNI men-swepping PKI.

“Masih banyak pernyataan lain yang bisa saya buktikan keberpihakannya itu,” ujarnya.

Namun demikian, kata Tamim, dirinya tidak tahu kalau di persidangan kali ini diminta bukti keberpihakan itu harus ditampilkan. Karena memang tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Lihat juga...