BANTUL — Ratusan pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum mengantongi izin usaha mikro kecil (IUMK) yang diterbitkan instansi terkait.
“Saat ini kami mulai sosialisasikan terkait perizinan usaha sekaligus pendataan, karena dari hasil poendataan kami ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki IUMK,” kata Camat Pajangan Bantul Yulius Suharta di Bantul, Senin (23/10/2017).
Menurut dia, dari data sekitar 900 pengusaha mikro kecil dan menengah di Pajangan, baru sekitar 400 pelaku usaha sudah mempunyai IUMK yang diterbitkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian melalui kecamatan.
Padahal, kata dia, kemanfaatan dari perizinan usaha yang digulirkan pemerintah sejak 2016 itu sangat membantu pelaku usaha yang berkaitan dengan kemudahan mengakses permodalan di lembaga perbankan yang sudah ditunjuk pemda setempat.
“Dari sisi kuantitas ada kurang lebih sekitar 900an pengusaha, dari situ yang punya izin sekitar 400an pengusaha, jadi masih kurang separo lebih yang kita sasar agar punya kesadaran izin, supaya akses terhadap penawaran program baik dari perbankan atau pemerintah bisa terfasilitasi,” katanya.
Ia menjelaskan, sosialisasi tentang perizinan usaha selain untuk kemudahan akses permodalan dan kepastian hukum dalam berusaha itu sebagai upaya pihak kecamatan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat terutama kepada para pelaku UMKM.
Apalagi, kata dia, di Kecamatan Pajangan ini merupakan salah satu wilayah di Bantul yang terdapat berbagai jenis usaha kreatif terutama dalam bidang industri kerajinan yang berbahan kayu maupun hasil pertanian di wilayah setempat.
“Untuk yang kerajinan ini nanti yang perlu kita angkat, potensinya ada kerajinan batik kain, batik kayu, batik patung, belum yang sifatnya olahan dari bahan pertanian, misalnya emping melinjo, garut dan ada tikar anyaman dari daun mendhong, juga olahan gula jawa,” katanya.[Ant]