BENGKULU – Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu menyatakan penanganan dugaan kasus pungutan liar retribusi Pasar Tradisional Pagar Dewa, untuk penyidikan tinggal melengkapi bukti saksi saja.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkuli Irwon Desvi Putra mengatakan, untuk melengkapi bukti saksi tersebut, tim penyidik berencana akan meminta keterangan beberapa saksi lagi, serta satu orang ahli.
“Soal bukti lain, seperti bukti dokumen kami sudah peroleh pada perkara sebelumnya. Saksinya ada dari pedagang, PNS setempat, serta saksi-kasus pungli lapak sebelumnya juga ikut dipanggil,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Irvon Desvi Putra, di Bengkulu, Sabtu (30/9/2017).
Kejaksaan Negeri Bengkulu juga telah meminta keterangan dari Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon terkait dugaan pungutan liar di Pasar Pagar Dewa tersebut. Marjon dipanggil dalam rangka pendalaman materi keterangan terkait legalitas Dinas Koperasi dan UKM setempat yang memungut retribusi di Pasar Pagar Dewa.
Sesuai aturan yang berlaku, seharusnya retribusi yang ditarik adalah Rp1.500. Namun kenyataannya retribusi yang dipungut nilainya sampai Rp5.000 perhari. UPTD Pasar Pagar Dewa ini seharusnya berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, tapi pada kasus ini malah berada di bawah kendali Dinas Koperasi dan UKM yang melakukan pungutan retribusi.
“Untuk tersangka apakah satu pihak atau beberapa pihak atau tidak ada kita tunggu kesimpulan tim penyidik, yang jelas ini berjalan terus,” ujarnya pula. (Ant)