LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengoptimalkan perlindungan anak dari korban kekerasan melalui pemulihan kejiwaan dan membantu pendidikan mereka agar tidak putus sekolah.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Lebak Euis Sulaeha di Lebak, Selasa, mengatakan hingga awal Agustus 2017 kasus kekerasan terhadap anak tercatat 16 kasus, di antaranya korban seksual dan penganiayaan.
Terhadap para korban kekerasan itu, ujarnya, dilakukan pendampingan dengan melibatkan ahli psikologi agar mereka tidak mengalami trauma.
Ia menjelaskan kekerasan yang dialami anak-anak itu bisa menimbulkan faktor psikis atau kejiwaan.
Selain itu, dilanjutkan pendidikan mereka agar anak-anak tidak terjadi putus sekolah.
“Semua kasus korban kekerasan yang menimpa anak dioptimalkan pendampingan agar mereka kembali hidup normal,” katanya.
Untuk mencegah kekerasan terhadap anak, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar anak-anak mereka terlindungi.
Selama ini, kasus kekerasan terhadap anak cenderung meningkat akibat lemahnya pengawasan oleh orang tua.
Para korban kekerasan itu, kata dia, sebagian besar pelakunya adalah orang dekat, bahkan ada pertalian saudara.
Oleh karena itu, pihaknya meminta orang tua dapat mengawasi anak-anak mereka sehingga tidak menjadi korban kekerasan.
“Kami mendorong keluarga, tetangga, dan guru bisa mengawasi anak-anak,” katanya (Ant).