JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syari,f saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (7/10/2017), menyebut salah satu oknum hakim yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) diduga berinisial S, yang diketahui masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi di Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Saat ini, petugas KPK sedang bekerja di lapangan dan masih melakukan penggeledahan di Jakarta maupun di Kota Manado. Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari sejumlah barang bukti dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang ditangani S di Pengadilan Negeri (PN) Kota Manado, Sulawesi Utara.
Dari penelusuran wartawan di Gedung KPK Jakarta, oknum hakim tersebut diduga telah menerima sejumlah suap dalam bentuk mata uang asing. Uang suap tersebut diduga merupakan pemberian seorang oknum Anggota DPR RI yang berinial AM, yang diketahui berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Laode menyebutkan, bahwa yang bersangkutan diketahui sebagai hakim senior yang selama ini dipercaya pernah menduduki jabatan penting dan startegis. S diketahui bahkan sempat beberapa kali pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (Kajari) dan juga sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (Kajati) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Berdasarkan keterangan salah satu petugas KPK, sebelum menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (Kajati) di Manado, S diketahui pernah menjabat sebagai Kajati di Jayapura, Papua. Selama ini, karir dan jabatan S sebagai seorang hakim bisa dibilang cukup cemerlang dan mentereng. S bahkan dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar S2 Magister Humaniora yang diperolehnya dari salah satu universitas di Indonesia.
S yang belakangan diketahui meniti karir sebagai hakim muda tersebut bisa dikatakan belum pernah dilaporkan terlibat dalam kasus-kasus korupsi maupun kasus pidana lainnya. Namun, karir S sebagai hakim senior terancam dihentikan oleh Mahkamah Agung (MA) jika yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi, yaitu penerimaan sejumlah uang suap untuk menghentikan kasus perkara yang sedang dipersengketakan di pengadilan.