KPU Kota Ambon Terima Dokumen 17 Parpol

AMBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Maluku menerima dokumen persyaratan verifikasi 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.

Jumlah tersebut berdasarkan data terakhir yang masuk ke KPU hingga batas waktu penyerahan berkas pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. “Hingga batas waktu yang ditetapkan ada 17 parpol telah menyerahkan dokumen 15 di antaranya dinyatakan lengkap, sedangkan dua parpol lainnya masih menunggu proses pemeriksaan dokumen,” kata Komisioner KPU Kota Ambon Divisi Hukum M Shadek Fuad, Senin (16/10/2017).

Dua parpol yang dokumen persyaratannya dinyatakan belum lengkap dan harus diperbaiki yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA). Parpol yang telah mendaftar tepat diwaktu pendaftaran tetapi belum lengkap dokumen persyaratan, masih diberikan kesempatan untuk melengkapinya satu hari setelah jadwal pendaftaran dan penyerahan dokumen.

“Hal ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari KPU yang menyatakan jika parpol telah melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan, tetapi belum lengkap berkasnya akan diberikan kesempatan satu hari hanya bagi parpol yang telah memasukan berkas, tidak untuk penyerahan berkas baru,” ujarnya.

KPU lanjutnya, akan memeriksa rincian kelengkapan 17 dokumen persyaratan verifikasi partai politik. Setelah pendaftaran, KPU menjadwalkan penelitian administrasi mulai 17 Oktober – 15 November mendatang, dilanjutkan dengan verifikasi faktual pada desember 2017.

15 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap antara lain, Perindo, PSI, PPP, PDIP, PBB, Nasdem, Gerindra, PKS, PKPI, Hanura, Partai Garuda, Partai Berkarya, Demokrat, Golkar dan PAN. (Ant)

Lihat juga...