KPK Dalami Mekanisme Pengeluaran Izin Tambang di Konawe Utara
JAKARTA — Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tambang, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aswad Sulaiman tampak terkihat tiba di Gedung KPK Jakarta pada Selasa petang dengan didampingi sejumlah pengacara sekaligus kuasa hukumnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, hingga malam ini, tersangka Aswad Sulaiaman masih menjalani pemeriksaan. Materi pemeriksaan masih seputar kewenangannya terkait dengan perizinan sejumlah proyek pertambangan di wilayahnya.
“Penyidik KPK akan mencoba mendalami dan menyelidiki seputar mekanisme dan aturan terkait pengeluaran perizinan penggalian dan pertambangan khususnya Bijih Nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara,” katanya di Gedung KPK Jakarta, Selasa malam (17/10/2017).
Febri Diansyah menjelaskan bahwa Aswad Sulaiman diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp13 miliar sebagai imbalan atas keluarnya sejumlah perizinan pengelolaan proyek penggalian dan pertambangan. Uang tersebut diduga berasal dari pemberian oknum-oknum pemilik perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Namun KPK menemukan adanya potensi kerugian anggaran keuangan negara yaitu sebesar 2,7 triliun Rupiah akibat penyalahgunaan dan penyelewengan perizinan yang dia lakukan selama menjabat sebagai Bupati Konawe Utara. KPK hingga saat ini masih menghitung rincian potensi kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat.
Berdasarkan penyelidikan KPK diperkirakan sudah 30 kali Aswad Sulaiman mengeluarkan berbagi perizinan di bidang penggalian dan pertambangan selama dirinya masih menjabat sebagai Bupati Konawe Utara.