Kepastian Pemanfaatan Kayu HTI Mentawai Menunggu Kementerian LHK

PADANG — Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Siti Aisyah mengatakan telah melakukan kajian terhadap kekhawatiran masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai, apabila kayu di Hutan Tanaman Industri (HTI) dimanfaatkan oleh perusahaan PT Biomass Andalan Energi.

“Peran kita di provinsi melakukan kajian itu setelah adanya ungkapnya kekhawatiran masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup. Sekarang berkas kajian itu telah diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, soal apa kajian yang diperoleh, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bisa menjelaskan,” katanya, Rabu (18/10/2017).

Aisyah menyebutkan, salah satu hal yang dikhawatirkan masyarakat Mentawai apabila HTI itu dimanfaatkan ialah dampak lingkungannya yakni banjir. Dalam kajian yang dilakukan oleh Tim Khusus telah dibentuk tersebut, memang menilai perlu adanya dibuatkan aliran atau kanal seperti sungai.

Menurutnya, kini persoalannya ialah, apakah pemanfaatan kayu di HTI Mentawai tetap dilakukan atau tidak, berada pada persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nanti, keputusan itu akan diambil berdasarkan kajian yang dilakukan tersebut.

“Sekarang keputusannya ada pada Kementerian. Namun, soal perlu adanya kanal sungai itu, dari pihak perusahaan yang akan beroperasi di Mentawai itu menyatakan akan membuat kanal sungai, jika banjir yang menjadi kekhawatiran masyarakat,” ungkapnya.

Kekhawatiran masyarakat ini ditunjukkan melalui aksi mahasiswa Mentawai yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Mentawai Sumatera Barat, beberapa waktu lalu di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat.

Kawasan yang berada di HTI itu berada di Pulau Siberut dengan luas lahan 20.030 hektare. Alasan penolakan masyarakat Mentawai ialah tanah yang menjadi areal konsesi merupakan hutan adat masyarakat Siberut dan pemberian izin akan memicu konflik sosial antar masyarakat.

Selanjutnya, Pihak Forum Mahasiswa Mentawai Sumatera Barat Adi Bing Slamet mengatakan apabila HTI tetap masuk maka akan menimbulkan dampak negatif yakni pada lingkungan akan menyebabkan banjir. Daerah yang diberikan izin prinsip merupakan daerah aliran sungai yang rawan banjir.

Lalu, hal yang dikhawatirkan oleh masyarakat Mentawai ialah dengan pembukaan areal HTI akan menyebabkan musnahnya beberapa komponen penyusun lingkungan akibat penerapan tanaman monokultur atau sejenis, hilangnya keanekaragaman hayati untuk pengobatan tradisional Mentawai.

Menurutnya, kehadiran HTI berpotensi menjadikan orang Mentawai menjadi buruh di tanahnya sendiri, sebab telah kehilangan akses atas tanah dan wilayah adatnya akibat penguasaan lahan skala besar oleh perusahaan HTI.

Lihat juga...