Hakim Hardik JPU di Persidangan ke-11 Tamim Pardede
JAKARTA — Persidangan ke-11 Muhammad Tamim Pardede, terdakwa kasus Hatespecht (ujaran kebencian) dan UU ITE diwarnai dengan meningginya suara Hakim Ketua, Aruno Patriadi karena menilai jaksa penuntut umum yang dinilai plintat-plintut.
Sidang yang sejatinya digelar pukul 11.00 WIB di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/10/2017), tapi molor hingga setengah jam. Suasana sidang pun terlihat lancar hingga beberapa pertanyaan baik yang dilontarkan JPU maupun Ketua Hakim bisa dijawab oleh terdakwa. Baca juga: Tamim Pardede Paparkan Alasan Unggah Video yang Dianggap SARA
Hingga akhirnya, Ketua Hakim pun meminta agar persidangan ke-12 pada Kamis (26/10/2017) pihak JPU mengajukan tuntutan.
Tim JPU pun mengatakan akan mengusahakan pengajuan tuntutan tersebut. Mendengar jawaban itu, sontak Ketua Hakim pun meninggi nada bicaranya.
“Jangan diusahakan, saudara wajib ajukan tuntutan. Ini meyangkut hak azasi orang tidak boleh menahan sembarangan. Kalau saudara tidak buat tuntutan ngapain nahan orang, konsekunsi pada kami jangan main-main saudara. Anda sendiri berapa kali nggak hadir dalam persidangan ini,” tukas Aruno.
Seketika itu suasana ruang sidangpun hening, hingga akhirnya tim JPU, yang terdiri dari Sri Hidayati, SH, yang merupakan Jaksa Utama Pratama, beserta Miftah dan Sumadi, berjanji siap untuk mengajukan tuntutan pada sidang Kamis (26/10/2017) mendatang.
Akhirnya palu pun diketuk sebagai pertanda sidang ditutup, tepatnya pukul 13.20 WIB.
Seperti diketahui, postingan Tamim yang dianggap menyebar kebencian dan SARA itu menjerat dirinya yakni pasal pidana pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Atas perbuatan itu juga Muhamad Tamim Pardede terkena pidana dengan pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.
Tepatnya pada 6 Juni 2017, Tamim ditangkap oleh pihak kepolisian tim cyber Bareskrim Polri pukul 00.30 WIB, di rumahnya di daerah Tangerang. Penangkapan itu terkait pihak tim cyber bareskrim yang melakukan penyelidikan secara online dengan pada akhirnya mendapati akun youtube dengan nama Dede Tamim36 yang pemilik aslinya adalah Muhamad Tamim Pardede.
Berkas penyidikan Tamim sejak tanggal 3 Agustus 2017 kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.