GNPF Ulama Tolak Perppu Ormas Jadi UU

JAKARTA – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Dewan Penasehat Az-Zikra, Abah Raodl Bahar mengatakan, dalam ajaran Islam mewajibkan menentang dan mencegah setiap kezaliman dan kemungkaran yang terjadi.

“UU tersebut bermasalah dari sudut aspek konstitusional proses politik yang tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional. Yaitu, tidak terpenuhinya unsur syarat-syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu,” ungkap Abah Raodl saat membacakan pernyataan sikap GNPF Ulama di ruang Puri Putri Grand Hotel Sahid, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Begitu juga, lanjut dia, dalam proses politik pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang, terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa akan menggunakan Perppu pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.

Disampaikan lebih lanjut, GNPF Ulama dan ormas-ormas Islam memandang bahwa substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut sangat merugikan umat Islam karena cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah Islam.

“Sekaligus ingin memadamkan cahaya agama Allah Subhanahu Wata’ala. Sebagaimana firman Allah Surat At-Taubah ayat 32,” tandas Abah Raodl.

Ditegaskan lagi, bahwa UU tersebut tidak hanya mengancam ormas Islam, tetapi ormas manapun yang dinilai pemerintah anti-Pancasila. Sehingga, yang merasa dirugikan dengan UU tersebut bisa bersama GNPF Ulama untuk sama-sama menyuarakan perlawanan.

Menurutnya, apa yang dilakukan GNPF Ulama dan ormas Islam semata mengamalkan bahwa dalam ajaran Islam mewajibkan untuk menentang dan mencegah setiap kedzaliman maupun kemungkaran yang terjadi.

Sementara itu, anggota Dewan Pembina GNPF Ulama, Ustadz Shabri Lubis menegaskan, bahwa perlawanan yang akan dilakukan melalui mekanisme legal konstitusional. GNPF Ulama akan mengajukan judicial review (JR) terhadap UU tentang Ormas tersebut dan akan mengawal sampai berhasil.

Lihat juga...