DPMPD Kaltim: UU Desa Menguatkan Pembangunan Lokal

Tahun Anggaran 2017, jumlah alokasi dana desa untuk Provinsi Kaltim yang bersumber dari APBN senilai Rp692,42 miliar untuk 841 desa/kampung yang tersebar di 83 Kecamatan pada tujuh kabupaten.

Dana desa menjadi modal besar bagi desa untuk menata dan membangun wilayah masing-masing dengan berpedoman pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Menurut Jauhar, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017, maka dana desa diarahkan untuk empat item kegiatan pembangunan prioritas.

Empat prioritas tersebut adalah pertama, untuk pengembangan produk unggulan desa atau produk unggulan kawasan perdesaan guna meningkatkan skala ekonomi berbasis teknologi dan inovasi.

Prioritas pertama ini juga lebih dikenal dengan istilah “one village one product”, yakni pengembangan program satu desa satu produk demi mempermudah aktivitas perdagangan baik secara konvensional maupun daring setelah adanya dukungan teknologi informasi.

Prioritas kedua adalah untuk pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan fokus pada tujuan meningkatkan kapasitas manajemen, perluasan akses pasar, peningkatan skala ekonomi, bantuan permodalan, penciptaan iklim usaha kondusif, penyediaan sarana dan prasarana pasca panen.

“Prioritas ketiga adalah untuk pembangunan embung agar desa tidak kekurangan sumber air, dan prioritas keempat adalah untuk pembangunan sarana maupun prasarana olahraga desa,” kata Jauhar yang juga mantan Karo Humas Kaltim ini (Ant).

Lihat juga...