DPMPD Kaltim: UU Desa Menguatkan Pembangunan Lokal
SAMARINDA — Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki dampak positif luar biasa terhadap perkembangan dari daerah pinggiran, karena selain desa menjadi otonom juga terjadi pergeseran cara pandang pola pembangunan, Kepala DPMPD Kaltim M Jauhar Efendi.
“UU Desa telah menggeser cara pandang pembangunan pinggiran, sehingga kini polanya menguatkan pembangunan lokal desa sebagai entitas pembangunan nasional,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Selasa (17/10).
Menurut ia, cara pandang ini merupakan penegasan lain bahwa desa tidak lagi terbatas sebagai objek sasaran pasar produksi pemilik modal, tetapi justru menjadi ruang bagi perwujudan perwakilan masyarakat untuk berproduksi secara mandiri demi mendukung keutuhan dan kedaulatan nasional.
Hal itu dikatakan Jauhar saat membuka pelatihan pratugas bagi calon pendamping desa tingkat kecamatan.
Pratugas yang digelar di Hotel Aston Samarinda itu diikuti 141 peserta yang terdiri Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).
Terkait dengan membangun Indonesia dari pinggiran, mantan Kepala Diskominfo Kaltim ini menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki andil kuat untuk menggerakkan dukungan riil, termasuk pembinaan dan pelayanan secara terpadu dan berkelanjutan.
Dukungan pemerintah pada konteks UU Desa adalah pengalokasian dana desa yang bersumber dari APBN, sehingga menjadi salah satu sumber untuk dapat mengawal desa seutuhnya.
“Dana desa dari APBN menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang terintegritas ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ujarnya.