Dishub Kota Denpasar Tilang 650 Pelanggar
DENPASAR – Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, kembali melakukan penertiban terhadap pengendara kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas. Kali ini sasarannya adalah kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di bahu jalan di sepanjang Jalan A. Yani dan Jalan Cokroaminoto Denpasar Bali.
Nengah Jana Ariawan selaku petugas Pegawai PNNS Dishub Kota Denpasar mengatakan tindakan ini dilakukan dalam upaya untuk menerapkan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar. Tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas.
“Untuk hari ini ada tiga pelanggaran yang kami tindak,” ujar Nengah Jana saat ditemui di lapangan Kamis (19/10).
Jana menambahkan, tindakan tersebut bervariasi, mulai dari pengempesan ban kendaraan dengan cara mencabut pentil ban, penderekan kendaraan hingga sanksi penilangan. Menurutnya, sebelum melakukan penindakan, pihaknya sudah melakukan imbauan bahkan sosialisasi kepada masyarakat. Namun akibat ketidaksadaran dari masyarakat itu sendiri maka pelanggaran masih saja dilakukan.
“Ya terpaksa harus ditindak tegas. Mulai dari pencabutan pentil, penderekan kendaraan yang bersangkutan dan terakhir pasti kita kenakan sanksi tilang,” imbuhnya.
Wilayah Kota Denpasar, lanjut Jana, masih rawan pelanggaran semacam ini. Hampir semua ruas jalan yang ada di kota ikon Bali ini masih sering terjadi pelanggaran serupa.
“Dari data yang dimiliki, pada bulan September lalu petugas sudah berhasil menindak sebanyak 650 pelanggaran,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh petugas.
