BPKH: Pengalihan Dana Haji Tunggu Audit BPK

JAKARTA — Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu menegaskan hingga kini dana haji belum dialihkan karena masih menunggu audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Kalau ada info dana haji itu dialihkan, hoax itu. Jadi sampai saat ini dana itu belum dialihkan. Proses pemindahan juga akan tergantung hasil audit BPK,” kata Anggito dalam Dialog Rencana Strategis BPKH di rangkaian Hajj Islamic Tourisme Expo 2017 di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Dijelaskan, jika telah dipastikan bersih dan jelas hasil auditnya, baru dana tersebut akan dialihkan. Sehingga BPKH dapat mengelola dan mengalihkan dana haji tersebut.

“Audit dilakukan agar ada kepastian angka, dan Kemenag dan BPKH bersama-sama punya kepastian. Kabarnya dua bulan setelah audit selesai bisa mulai dialihkan,” ujar Anggito.

BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan anggotanya dilantik Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2017 lalu.

Anggito menjelaskan, tahun 2017 ini, BPKH masih melakukan perkenalan dengan stakeholder. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan regulasi, renstra (rencana strategis), RKAT organisasi dan seleksi SDM. Serta evaluasi dan seleksi BPS-BPIH, virtual account dan akad wakalah.

“Mendesain kembali kebijakan mengenai penjaminan, baru setelah itu pengalihan dana dan aset haji,” ungkapnya.

Menurutnya, tahun 2018 BPKH akan menjajaki kerja sama dengan perbankan syariah dalam hal pengembangan produk atau investasi. Kemudian menjajaki penempatan dana di perbankan Arab Saudi, penempatan sukuk korporasi, kerja sama investasi perhajian di Arab Saudi, dan lain-lain.

Bahkan dari pengakuan Anggito, pihaknya sudah mengirim tim untuk investasi di Arab Saudi dan juga di Indonesia, khususnya investasi yang dijamin pemerintah.

“Kami tidak melakukan investasi yang spekulatif. Kami juga menjajaki pelayanan perhajian. Jadi diperbolehkan memiliki anak usaha. Selain itu, kami juga akan mendirikan tower BPKH,” ungkap Anggito.

Pada kesempatan ini, dia memaparkan, bahwa data BPKH sebelumnya menunjukkan, dana haji yang terkumpul per 30 Juni 2017 mencapai angka Rp 99,34 triliun. Jumlah ini terdiri atas nilai manfaat sebesar Rp 96,29 triliun dan dana abadi umat sebesar Rp 3,05 triliun.

Dari perincian itu, dana haji yang diinvestasikan memberi manfaat berupa subsidi biaya haji sehingga meringankan biaya haji sebesar 50 persen.

“Total biaya haji yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 68 juta per calon jemaah. Dengan subsidi tersebut, berkurang setengahnya menjadi Rp 34 juta,” pungkas Anggito.

Lihat juga...