BP3TKI NTB Sinyalir Paspor TKI Tanpa Lalui Prosedur LTSP

MATARAM — Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Mataram, Nusa Tenggara Barat, menduga maraknya penempatan tenaga kerja Indonesia nonprosedural di luar negeri diakibatkan penerbitan paspor tidak melalui prosedur layanan terpadu satu pintu.

“Yang bermasalah di luar negeri ini diduga diberangkatkan secara nonprosedural karena proses penerbitan paspornya tidak melalui prosedur layanan terpadu satu pintu (LTSP),” kata Kepala BP3TKI Mataram Mucharrom Ashadi seusai rapat koordinasi dengan Komisi V DPRD NTB dan instansi vertikal lainnya membahas masalah TKI di Mataram, Rabu (4/10/2017).

Ia menyebutkan, berdasarkan data BP3TKI Mataram, sejak tiga tahun terakhir, di mulai 2015 dari 41,724 calon TKI yang dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, di data penempatan ternyata sebanyak 28, 934 orang melalui proses LTSP.

“Itu artinya, terdapat 5.000 TKI yang diterbitkan paspornya tanpa melalui proses LTSP,” ujarnya.

Selanjutnya, pada 2016 sebanyak 36.306 rekomendasi, setelah penempatan sebanyak 22.902 penerbitan paspor melalui LTSP, sisanya kemungkinan langsung mekalui Imigrasi.

Kemudian 2017 sampai September, terdapat 27,930 TKI rekomendasi dikeluarkan kabupaten/kota, sedangkan yang melalui proses LTSP sebanyak 19.002 orang.

“Dengan situasi itu membuat kita di BP3TKI banyak menerima pengaduan terkait TKI. Terbukti di tahun 2016, kita menerima sebanyak 526 kasus pengaduan,” sebutnya.

Mucharrom mengaku tidak menuduh atau menjastis instansi Imigrasi. Namun, kuat dugaan banyak paspor diterbitkan tanpa melalui proses LTSP dan ini kemungkinan diduga dimainkan juga oknum calon di Imigrasi.

Menurutnya, adanya dugaan tersebut berdampak pada persoalan TKI ilegal diluar negeri. Tidak terpantaunya oleh BP3TKI disebabkan penerbitan paspor tidak melalui LTSP.

“Kalau kita sama-sama bekerja sesuai prosedur yakni misalnya di LTSP berdasarkan rekomendasi kabup/kota. Maka dengan mudah kita pantau karena didalamnya sesuai penempatan. Tapi, malah ada selisih, sehingga kita duga ada paspor terbit tanpa LTSP,” katanya.

Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian (Lantaskim) Imigrasi Kelas 1A Mataram, Ngurah Nanik Idayani membantah telah menerbitkan paspor tanpa prosedur yang ditetapkan di LTSP.

“Tidak ada seperti itu dan kami bukan meloloskan, alias tetap mengacu atas rekomendasi yang diterbitkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan penerbitan paspor oleh Imigrasi yaitu penggantian. Di mana, tidak mungkin CTKI atau TKI tersebut berkali – kali menggunakan pakai paspor yang sama dan PPTKIS selaku yang memberangkatan TKI itu tidak satu melainkan berbeda-beda.

“Itu sudah punya paspor tapi berangkat lagi, karena pulang cuti tanpa membuat rekomendasi ulang. Kenapa tadi saat bertemu tidak dibicarakan supaya kita jelaskan, jangan suka bicara setelah pertemuan dong,” ucapnya.

Ia menambahkan, tidak ingin Imigrasi di pojokan, karena masa berlaku paspor 5 tahun. Justru setelah terbentuknya LTSP, proses permohonan paspor sudah bisa dilaksanakan di LTSP. Di mana, Imigrasi bertugas sebatas foto dan wawancara.

“Penerbitan memang sementara waktu masih di Imigrasi, karena ada kendala kabel sektor rusak. Namun, setelah dicetak, dikembalikan ke LTSP untuk diberikan kepada pemohon. Soal Imigrasi Sumbawa, Lotim bisa cetak sendiri di sektor masing-masing,” jelasnya.

Nanik sedikit memaparkan proses permohonan yakni, ajukan permohonan, proses scan syarat, wawancara, baru foto dan terakhir cetak. Nantinya, tunggu tiga hari setelah bayar bank, paspor bisa tuntas, kemudian dikembalikan ke LTSP .

“Saat ini, paspor 48 halaman juga bisa diterbitkan di LTSP,” katanya.[Ant]

Lihat juga...