Dia menambahkan, tangkapan yang ada di dalam kapal meliputi 100 kg umpan di dek, 200 kg ikan (termasuk hiu utuh), dua main line 2 km dengan 200 mata pancing.
Dash-8, memantau dari 3 nm di sebelah selatan AEEZ. AFMA telah meminta kapal dan nelayan ditangkap dibawa ke Darwin untuk penyelidikan lebih lanjut.
HMAS Pirie telah meminta kapal tersebut beserta lima (5) nelayan Indonesia ke Darwin dengan ETA 1030 AEDT pada hari Selasa 10 Oktober 2017 untuk diserahkan ke Karantina.
Menurut Saleh Goro, saat ini, pihaknya masih menelusuri pemilik kapal serta dokumen pelayaran.
“Kami baru menerima pemberitahuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan saat ini sedang menelusuri pemilik kapal dan dokumen kapal lainnya, terutama izin beroperasi,” kata Saleh Goro (Ant).