“PNS sebagai penyelenggara negara harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi,” ujarnya.
Dalam sidang Bapek sebelumnya, yakni 29 Agustus 2017, terdapat 21 PNS dari berbagai instansi yang diberhentikan. Baca juga: PNS Dilarang Gunakan Gas Bersubsidi
Sebagian besar di antaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.
Sidang Bapek memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Hadir dalam sidang Bapek antara lain Sekretaris Bapek yang juga sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Setkab, perwakilan BKN, serta pihak Kejaksaan Agung.[Ant]