27 PNS Dipecat Melalui Sidang Bapek

JAKARTA — Sebanyak 27 pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) karena masalah membolos dan penggunaan narkoba.

“Badan Pertimbangan Kepegawaian kembali menyidangkan kasus 29 PNS dari berbagai institusi baik pusat maupun daerah. Dari jumlah itu, 27 diantaranya mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), dan dua orang PNS lainnya dijatuhkan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sekaligus Ketua Bapek, Asman Abnur saat memimpin sidang di Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Asman menjabarkan, pelanggaran masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Baca juga: Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Rekruitmen CPNS

Sebanyak 12 orang akibat tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih. Selain itu, ada tujuh orang akibat penyalahgunaan narkoba, dua orang terlibat perselingkuhan, dua orang menjadi isteri kedua, satu orang akibat tindakan asusila, dua orang gara-gara gratifikasi/pungli, satu orang akibat terlibat kasus penipuan, satu orang disebabkan penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan dokumen satu orang.

“Kita jadikan ini sebagai refleksi serta pembelajaran bagi PNS lain, agar dapat menjauhi hal-hal tersebut, serta meningkatkan disiplin,” kata Asman.

Penjatuhan sanksi ini, menurut Asman, merupakan bukti bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner PNS. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam reformasi birokrasi yang terus mendorong peningkatan kinerja aparatur negara.

Lihat juga...