PUTUSSIBAU – Hingga saat ini, masih ada warga perbatasan Indonesia – Malaysia, Kecamatan Puring Kencana, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda.
“Warga yang tinggal di betang (rumah panjang) masih ada yang memiliki KTP ganda, Indonesia dan Malaysia, terutama mereka yang lanjut usia,” kata Camat Puring Kencana Hermanus Albinus kepada Antara, Minggu (17/9/2017).
Meski dirinya belum pernah mendata, namun menurut Albinus warga yang memiliki KTP ganda kurang lebih seratusan kepala keluarga (KK), yang memang berkeluarga atau memiliki keluarga di Malaysia dan di Puring Kencana (Indonesia).
Dikatakan Albinus, rata-rata penduduk di Kecamatan Puring Kencana merupakan Suku Dayak Iban, sehingga satu rumpun dengan negara tetangga itu. “Apalagi, warga Desa Langgau, sebagian dari mereka tidak memiliki paspor, namun begitu bebas keluar masuk Malaysia baik lewat jalan setapak maupun ketika ada keluarga mereka dari Malaysia yang datang ke wilayah Puring Kencana, Indonesia” jelas Albinus.
Atas kondisi tersebut, dirinya mengaku sudah sering melakukan sosialisasi ke masyarakat, namun kebiasaan warga setempat cukup sulit diubah terutama terkait dokumen kependudukan yang ganda itu.
“Rasa kekeluargaan warga Puring Kencana dengan negara tetangga sangat kental, khususnya untuk Suku Dayak Iban,” kata dia.
Tidak bisa dipungkiri, kata Albinus, ketergantungan warga perbatasan terhadap negara tetangga. Salah satu contoh warga di Puring Kencana menjual hasil kebunnya ke Malaysia, bahkan untuk sembako warga perbatasan masih ketergantungan dengan Malaysia.