TJSL BPJS TK Diminta Segera Dihapus

DENPASAR – Dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagai program yang memiliki tanggung jawab terhadap publik, Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau lazim disebut Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang digagas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) diminta untuk segera dihapus.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahcmad Baidowi, selaku Koordinator Wilayah MP BPJS Bali-Nusra, saat ditemui di Denpasar Sabtu, (16/9/2017). Menurutnya, program TJSL/CSR BPJS TK yang dijalankan tersebut tidak memiliki dasar hukum, mengingat saat ini Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) adalah badan hukum publik dan bukan lagi badan usaha milik negara seperti saat masih PT. Jamsostek.

“Di dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, sama sekali tidak mengatur hal TJSL/CSR, melainkan itu diatur dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dan, sudah barang tentu program TJSL/CSR BPJS TK ini tidak memiliki dasar hukum”, ucap pria yang biasa disapa Obay, itu.

Selain tidak memiliki dasar hukum, lanjut Obay, karena masih menjalankan pola program TJSL/CSR, kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya juga tidak jelas, baik aspek aspirasi maupun bentuk pelibatan masyarakat. Program TJSL BPJS TK itu muncul dari dan oleh BPJS TK sendiri, sehingga bertentangan dengan asas tata kelola BPJS sebagai badan hukum publik.

“Program TJSL BPJS TK masih didominasi dari oleh dan untuk BPJS TK sendiri. Berkaitan dengan kegiatan apa, bagaimana, di mana, kapan dan siapa yang menerima TJSL BPJS TK ini pun tidak jelas. Dana program TJSL BPJS TK capai belasan milyar itu minim partisipasi publik, karena masyarakat hanya jadi obyek bukan subyek partisipasi”, ujarnya.

Lihat juga...