TJSL BPJS TK Diminta Segera Dihapus

DENPASAR – Dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagai program yang memiliki tanggung jawab terhadap publik, Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau lazim disebut Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang digagas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) diminta untuk segera dihapus.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahcmad Baidowi, selaku Koordinator Wilayah MP BPJS Bali-Nusra, saat ditemui di Denpasar Sabtu, (16/9/2017). Menurutnya, program TJSL/CSR BPJS TK yang dijalankan tersebut tidak memiliki dasar hukum, mengingat saat ini Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) adalah badan hukum publik dan bukan lagi badan usaha milik negara seperti saat masih PT. Jamsostek.

“Di dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, sama sekali tidak mengatur hal TJSL/CSR, melainkan itu diatur dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dan, sudah barang tentu program TJSL/CSR BPJS TK ini tidak memiliki dasar hukum”, ucap pria yang biasa disapa Obay, itu.

Selain tidak memiliki dasar hukum, lanjut Obay, karena masih menjalankan pola program TJSL/CSR, kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya juga tidak jelas, baik aspek aspirasi maupun bentuk pelibatan masyarakat. Program TJSL BPJS TK itu muncul dari dan oleh BPJS TK sendiri, sehingga bertentangan dengan asas tata kelola BPJS sebagai badan hukum publik.

“Program TJSL BPJS TK masih didominasi dari oleh dan untuk BPJS TK sendiri. Berkaitan dengan kegiatan apa, bagaimana, di mana, kapan dan siapa yang menerima TJSL BPJS TK ini pun tidak jelas. Dana program TJSL BPJS TK capai belasan milyar itu minim partisipasi publik, karena masyarakat hanya jadi obyek bukan subyek partisipasi”, ujarnya.

Sebagai contoh untuk program pasar sembako murah per paket Rp150.000, dijual ke publik Rp75.000. Hasil jual kembali ke BPJS TK, dalam konteks cash back setengah harga  hasil penjualan sembako murah itu BPJS TK dinilai tidak penuh menjalankan TJSL-nya kepada publik.

Karena itu, dirinya meminta Program TJSL BPJS TK perlu dievaluasi lebih lanjut, karena dominasi pengelolaan yang berlaku model korporasi selayaknya perseroan terbatas.

“Jadi, konsep TJSL BPJS TK sejatinya meneruskan model PT Jamsostek, padahal sudah terjadi perubahan mendasar terhadap pengelolaan Jamsos bukan lagi PT. Jamsostek, melainkan BPJS TK. Dengan demikian, lebih baik dihapus saja program TJSL BPJS TK, daripada berpotensi sebagai sarana abuse of power elite BPJS TK.  Fokus saja pada maksimalisasi manfaat program BPJS TK itu jauh lebih baik”, tutup Obay.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, pada Oktober tahun ini akan direalisasikan program TJSL BPJS TK di tiap kantor cabangnya dan program ini akan dilaksanakan oleh 40 kancab BPJS TK se-Indonesia.

Lihat juga...