Tiga Tersangka OTT Bengkulu Ditahan di Rutan C1
JAKARTA — Tiga tersangka dugaan suap di Bengkulu, menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK C1, yang terletak persis di samping Gedung KPK lama, Jalan G.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, penyidik KPK hari ini secara resmi menahan ketiga tersangka tersebut, masing-masing DSU (Dewi Suryana), HKU (Hendra Kurniawan) dan S (Syuhadatul).
“Mereka untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C1 yang terletak di Gedung KPK lama” jelas Febri, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Menurut Febri, ketiga tersangka ditahan di Rutan C1, karena jaraknya dekat dengan Gedung KPK Merah Putih, sehingga memudahkan koordinasi jika sewaktu-waktu ketiganya dipanggil atau diperiksa oleh penyidik KPK.
“Semata-mata hanya untuk kepentingan penyidikan, nanti jika berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta”, jelas Febri.