Polres Jember Tangkap Pemalsu Dokumen Kependudukan

JEMBER – Aparat Kepolisian Resot Jember, Jawa Timur, menangkap dua tersangka pemalsuan ribuan dokumen kependudukan antar kabupaten. Kedua pelaku disebut-sebut menjadi pelaku pemalsuan yang biasa beraksi di wilayah Eks Karesidenan Besuki dan sekitarnya.

“Kedua pelaku pembuat dokumen palsu itu semuanya perempuan berinisial IR yang merupakan warga Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, dan WK warga Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres setempat, Senin (25/9/2017).

Dalam aksinya, pelaku memuluskan aksi dengan membuka biro jasa pelayanan pengurusan dokumen kependudukan. Namun dalam praktiknya, dokumen kependudukan yang diberikan kepada konsumen adalah hasil cetakan sendiri.

Berdasarkan data, kedua pemalsu dokumen itu mengaku telah mencetak sendiri kartu keluarga (KK) untuk warga Kabupaten Jember sebanyak 899 eksemplar, Kabupaten Bondowoso empat eksemplar, Situbondo tiga eksemplar, Banyuwangi tujuh eksemplar, Kabupaten Lumajang dua eksemplar dan Pulau Bali 1 eksemplar.

“Keduanya mengaku telah melakukan tindak kejahatan memalsukan dokumen-dokumen tersebut sejak 2015, bahkan tidak hanya di Kabupaten Jember, namun keduanya juga mencetak dokumen untuk luar daerah,” tambah Kapolres.

Dokumen lain yang telah dipalsukan tersangka adalah akta kelahiran sebanyak 67 eksemplar di Kabupaten Jember, tujuh eksemplar di Kabupaten Banyuwangi, dua eksemplar di Blitar dan satu eksemplar di Malang. Kemudian untuk kartu tanda penduduk elektronik yang dipalsu tercatat sebanyak 157 eksemplar di Kabupaten Jember, lima eksemplar di Kabupaten Bondowoso, dan satu eksemplar di Bekasi.

Tersangka mengaku meminta imbalan sebesar Rp250.000 untuk setiap satu dokumen kependudukan yang diuruskan. Dan untuk membangun kepercayaan masyarakat, kedua pelaku memberikan layanan ekspres yakni satu hari jadi untuk setiap pengurusan satu dokumen kependudukan.

“Secara sekilas seluruh dokumen yang dicetak para pelaku terlihat tidak ada perbedaan dengan yang asli, namun nomor register yang tercantum pada dokumen tersebut tidak terdaftar di lembaga berwenang, sehingga dipastikan dokumen-dokumen tersebut palsu,” ujarnya.

Kasus pemalsuan dokumen kependudukan tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap laporan warga di Kecamatan Gumukmas yang curiga dokumen kependudukannya palsu. Kecurigaan muncul karena setelah dicek, nomor registrasi yang tertera di Kartu Keluarga tidak sama dengan nama yang terdaftar dalam ‘database’ kependudukan di Kabupaten Jember.

Kedua perempuan pemalsu dokumen kependudukan tersebut dijerat dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Kusworo mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait rencana penerbitan kembali dokumen yang sah dan resmi bagi ribuan warga yang menjadi korban penipuan dokumen kependudukan palsu tersebut. (Ant)

Lihat juga...