Pemkab Jayawijaya Imbau Pedagang Patuhi Larangan Berjualan

WAMENA — Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua mengimbau pedagang di kawasan itu untuk terus mematuhi larangan berjualan pada setiap hari Minggu, mulai pagi hingga pukul 15.00 Waktu Indonesia Timur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya Yohanis Walilo di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Minggu (3/9/2017), mengatakan untuk mencegah agar tidak ada warga yang berjualan pada hari Minggu, maka sudah disampaikan kepada pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk terus menggelar patroli.

“Kios bisa buka di atas pukul 15:00 atau pukul 16:00 WIT. Ini bagian dari memberikan pembelajaran kepada masyarakat. Kita larang karena banyak masyarakat di kampung-kampung setiap hari Minggu mereka tidak ikut sembahyang,” katanya.

Menurut dia, peraturan itu juga merupakan iktikad Bupati Jayawijaya untuk membangun keharmonisan dalam rumah setiap tangga di Jayawijaya.

“Libur hari Minggu ini bertujuan supaya bisa ada waktu bersama keluarga. Kalau selama enam hari pedagang itu dia duduk terus di pasar untuk mencari nafkah, maka pada hari Minggu dia bisa libur dan ada kesempatan bersama keluarga,” katanya.

Sebelumnya, Pemkab Jayawijaya pernah melakukan razia sebagai penerapan Instruksi Bupati Nomor 03 tahun 2013 tentang larangan aktivitas berdagang pada hari Minggu dan menyita sayur-mayur yang hendak dijual.

Bupati John Wempi Wetipo pada saat itu mengatakan, sebagai warga beriman, umat Nasrani Jayawijaya wajib pergi beribadah pada hari Minggu.

Berdasarkan pantauan, setiap hari Minggu seluruh kios, tokoh, warung bahkan pedagang kaki lima yang ada di pusat kota Wamena tidak melakukan aktivitas jual beli sejak pagi hari hingga pukul 16:00 WIT.[Ant]

Lihat juga...