OTT Walikota Batu, KPK Tetapkan 3 Tersangka

JAKARTA — Setelah melakukan pemeriksaan selama  1 x 24 jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Walikota Batu, Malang, Jawa Timur. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai pada pada saat menggelar OTT di sejumlah lokasi di Kota Batu tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing Walikota Batu, Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap. Ketiganya diduga kuat terlibat atau saling berkaitan dalam kasus perkara dugaan suap yang berhubungan dengan perizinan lelang tender proyek di Kota Batu, Malang.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (17/9/2017) siang. Laode didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dan dua petugas KPK yang menunjukkan barang bukti berupa uang tunai hasil sitaan petugas KPK pada saat gelar OTT di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Laode juga mengatakan, petugas KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp300 juta pada saat menggelar OTT di Rumah Dinas Walikota Batu, Malang, Jawa Timur. Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan pengusaha bernama FHL (Filipus Djap) di sebuah restoran atau rumah makan milik FHL di Kota Batu.

Menurut Laode, uang yang diduga sebagai siap tersebut tidak diberikan secara langsung, melainkan secara bertahap. Pertama, Rp100 juta, kemudian diberikan lagi Rp200 juta. Pertugas KPK juga berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa orang di sejumlah lokasi berbeda, dalam waktu yang hampir bersamaan.

Lihat juga...