Masalah Rohingya Terkait Ketidakjelasan Status Kewarganegaraan

JAKARTA – Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menegaskan, masalah Rohingya tidak berkaitan dengan agama melainkan ketidakjelasan status kewarganegaraan etnis Rohingya sebagai warga Myanmar selama berpuluh-puluh tahun.

“Saat ini berkembang di Indonesia seolah masalah yang terjadi terhadap etnis Rohingya sebagai masalah antaragama. Padahal masalah ini tidak berkaitan dengan agama, melainkan tidak diakuinya etnis Rohingya sebagai warga Myanmar selama berpuluh-puluh tahun,” ujar Hikmahanto Juwana di Jakarta, Selasa.

Masalah lain, lanjut dia, adalah adanya pembiaran dari Pemerintah Myanmar atas perlakuan tidak manusiawi aparat keamanan terhadap etnis Rohingya sehingga terjadi eksodus besar-besaran etnis tersebut.

Berbagai pejabat dan tokoh dunia telah mengkategorikan hal ini sebagai ethnic cleansing dan genosida yang merupakan kejahatan internasional.

Ia mengatakan masalah yang terjadi di Myanmar bukan juga masalah bilateral antara Indonesia dan Myanmar.

“Selama ini hubungan antarkedua negara baik-baik saja dan tidak ada benturan apa pun,” kata dia.

Oleh karenanya, mempersona-gratakan Dubes Myanmar atau memanggil pulang Dubes Indonesia di Myanmar bukan suatu tindakan yang tepat.

“Masalah yang terjadi di Myanmar tidak seharusnya menjadi amunisi untuk mendelegitimasi pemerintahan Jokowi-JK,” kata dia.

Ia mengungkapkan, Presiden sudah mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan, namun karena besarnya permasalahan maka upaya yang saat ini dijalankan oleh pemerintah Indonesia terlihat belum memadai.

“Tentu pemerintah terus berikhtiar dan mencari solusi agar Pemerintah Myanmar tidak membiarkan peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai ethnic cleansing tersebut,” kata dia.

Lihat juga...