GMPG Nilai Pansus Angket DPR Hanya untuk Lindungi Setya Novanto

JAKARTA — Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia menilai, Pansus Angket DPR RI yang mengancam dan ingin membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) tidak memiliki dasar hukum yang sesungguhnya.

“Sejak awal kita sudah tahu Hak Angket KPK yang dibentuk oleh Komisi III DPR itu bukan untuk menguatkan KPK, tapi untuk melindungi Setya Novanto dalam kasus e-KTP dan kasus kasus besar lainnya yang melibatkan partai politik,” tegas Doli dalam acara ‘Masyarakat Sipil Kawal KPK’ di Jakarta Selatan, Minggu, (10/9/2017).

GMPG, Beber Doli, bahkan sejak awal mendatangi gedung KPK beberapa waktu lalu, tetap akan mendukung Komisi anti rasuah itu untuk memberantas korupsi dan melawan Hak angket yang digulirkan DPR, karena Pansus tersebut dijalankan semata-mata hanya sebagai upaya mengaburkan terhadap kasus e-KTP.

Doli melihat ada anggota pansus angket yang menyebut membekukan KPK itu semakin kelihatan modusnya. Padahal, praktek korupsi merupakan isu utama yang harus diberantas. Hal ini juga seperti apa yang disampaikan oleh pemerintahan Joko Widodo untuk memberantas para koruptor di Indonesia.

“Jadi, Pansus itu hanya untuk menolong Setya Novanto yang terjerat kasus e-KTP,” imbuhnya.

Senada dengan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) Muhammad Isnur yang mengatakan bahwa Pansus angket yang digulirkan Komisi Hukum DPR itu merupakan upaya membangun narasi bahwa KPK adalah buruk.

Isnur Berharap kepada Pemerintah Joko Widodo untuk terus menjaga KPK dalam hal pengawasan dan penindakan yang kuat sesuai dengan janji Nawacita.

“Jika tidak, maka langkah untuk membekukan KPK merupakan kemunduran reformasi,” pungkas Isnur.

Lihat juga...