Disdik Yogyakarta Izinkan SD-SMP Nobar Film “G 30 S PKI”
YOGYAKARTA — Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta tetap memperbolehkan siswa setingkat SD dan SMP menyaksikan film “Gerakan 30 SeptemberPKI”, meski Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI, menilai film tersebut tak semestinya ditonton siswa pendidikan dasar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edi Hery Suasana, menyatakan telah mempersilahkan pihak sekolah menyelenggarakan nonton bareng film “G30 S PKI” di sekolah masing-masing untuk ditonton para siswa bersama-sama.
“Kita tidak melarang sekolah memutar film G 30 S PKI. Silahkan karena itu bagus untuk pembelajaran sejarah para siswa,” katanya Kamis (28/09/2017).
Edi menilai pemutaran film “G 30 S PKI” dapat memberikan edukasi bagi siswa terkait sejarah masa lalu yang terjadi di Indonesia.
“Tidak apa-apa (meski Mendikbud melarang siswa SD-SMP menonton film G 30 S PKI. Itu kan sudah diputar di mana-mana, diputar di TV juga,” katanya.
Sebagaimana diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy, menyatakan film “Pengkhianatan G 30 S PKI” seharusnya tidak ditayangkan untuk penonton semua umur. Dia mengatakan segmen umur penonton film “G 30 S PKI” minimal adalah bagi pelajar SMA dan sederajat.
“Kalau untuk pelajar tingkat SMA dan SMK memang dibolehkan, tapi untuk setingkat SD dan SMP tidak boleh,” kata Muhadjir Effendy, baru-baru ini.
Meskipun bermuatan sejarah, dalam film itu memang terdapat sejumlah adegan yang menunjukkan kekerasan, sehingga tidak layak ditonton oleh anak-anak.
“Ada standar sensor yang menerangkan film itu hanya bisa ditonton untuk dewasa. Dulu saja filmnya ditayangkan televisi setelah pukul 22.00 WIB,” katanya.