KENDARI — Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM RI, Hendri Siswadi mengatakan, kasus penyalahgunaan obat di Kendari diduga terorgasir karena sudah menjadikan anak-anak sebagai target.
“Kejadian ini kemungkinan sudah terencana dan teroganisir oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga ada unsur kesengajaan,” kata Hendi, di Kendari, Jumat (15/9/2017), usai melihat beberapa korban yang ada di rumah sakit di kota itu.
Dijelaskan, kedatangan atau kunjungan ke Kendari, salah satu tujuannya adalah untuk melihat kondisi riil di lapangan guna mencari kesimpulan untuk meluruskan dan menyamakan persepsi semua pihak terkait kasus penyalahgunaan obat oleh sejumlah warga kota itu.
“Ini sudah fenomena yang luar biasa karena kejadian menimpa korban bersamaan. Untuk itu, kehadiran kami guna luruskan apa sebenarnya yang mereka konsumsi,” katanya.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI, secara serentak telah menurunkan tim untuk menelusuri peredaran obat ilegal PCC yang beredar di Kendari, Sukawesi Tenggara (Sultra).
“Kasus ini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian RI bersama Badan POM RI guna mengungkap pelaku peredaran obat tersebut serta jaringannya,” katanya.
Badan POM RI dalam hal ini kata dia, berperan aktif memberikan bantuan ahli serta uji laboratorium dalam penanganan kasus tersebut.
“Hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung karisopradol. Kasisopradol digolongkan sebagai obat keras,” katanya.
Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya kata dia, maka seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.
“Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan,” katanya.
Menurutnya, penyalahguna digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai obat kuat.
Sebagaimana diketahui sejak Selasa (12/9) malam sampai Kamis terdapat 68 warga yang dilarikan di beberapa rumah sakit karena memiliki kelainan kejiwaan yang diduga mengkonsunsi obat ilegal PCC. Tiga di antaranya meninggal diduga karena mengkonsumsi obat ilegal tersebut.[Ant]