BNPB: Radius Aman Gunung Agung 9-12 KM
JAKARTA — Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, menjelaskan, hingga detik ini status Gunung Agung masih tetap berstatus AWAS, sehingga warga masyarakat tidak boleh mendekati radius 9 hingga 12 kilometer dari Gunung Agung.

Menurut Sutopo, BNPB hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengantisipasi kemungkinan terburuk jika sewaktu-waktu Gunung Agung benar-benar meletus.
Guna mencegah jatuhnya korban jiwa, BNPB beserta instansi terkait memutuskan untuk menutup sementara lokasi tersebut dan melarang warga masyarakat melakukan aktivitas dalam radius yang kemungkinan akan terkena dampak letusan Gunung Agung.
Sementara itu, BNPB bersama pihak terkait juga telah memutuskan untuk menaikkan status Gunung Agung dari SIAGA menjadi AWAS, sejak 22 September 2017.
Berdasarkan pengamatan di lapangan yang dilakukan langsung oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), walaupun Gunung Agung dinyatakan telah berstatus AWAS, namun hingga saat ini belum ada teknologi yang dapat memprediksi secar tepat kapan pastinya letusan Gunung Berapi akan terjadi. Namun, PVMBG dapat melakukan pengamatan secara detil terkait peningkatan aktivitas luar biasa yang terjadi sebelum meletus.
“Wilayah radius bahaya letusan abu vulkanik Gunung Agung harus benar-benar steril dari segala aktivitas manusia maupun hewan ternak”, kata Sutopo, saat jumpa pers di Kantor Pusat BNPB, Pramuka, Jakarta Timur, Senin (25/9/2017).
Sutopo juga menjelaskan, untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu Gunung Agung meletus, BNPB telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem. BNPB juga telah memberikan bantuan awal untuk penanganan tanggap darurat bencana kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui BPBD Karangasem, sebesar Rp1 miliar.
BNPB juga telah menyiapkan tempat-tempat pengungsian yang memadai, sekaligus aman dan nyaman bagi para warga masyarakat yang diperkirakan akan terkena dampak letusan. Tempat pengungsian tersebut akan dilengkapi fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, sehingga memungkinkan warga dapat bertahan hidup dan beraktivitas dalam waktu yang tidak bisa ditentukan.