Kesepakatan Divestasi Freeport Diharapkan Berjalan Mulus
JAKARTA — Kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport McMoRan terkait dengan pelepasan kepemilikan saham atau divestasi saham sebesar 51 persen merupakan salah satu langkah maju salam perundingan antara kedua pihak yang dilakukan sebelumnya. Meski perundingan tersebut secara keseluruhan berjalan alot dan lama, namun hasilnya yang panting dapat memuaskan kedua belah pihak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berpendapat bahwa latar belakang tercapainya persetujuan divestasi saham PT Freeport tersebut semata-mata karena kedua belah pihak sama-sama memiliki kepentingan. Sehingga menurut Sri Mulyani kesepakatan tersebut diharapkan akan berjalan mulus atau sesuai dengan yang diharapkan Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut akan menguntungkan bagi kedua belah pihak. PT Freeport dipastikan akan tetap beroperasi menjalankan usaha pertambangan mineral di Indonesia. Sedangkan di satu sisi Pemerintah Indonesia sendiri dipastikan akan banyak menerima keuntungan terkait dengan perpanjangan izin eksplorasi pertambangan yang dilakukan PT Freeport di Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa dengan adanya persetujuan tersebut, maka besaran penerimaan pendapatan negara akan jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan menggunakan sistem Kontak Karya (KK) seperti sebelumnya. Persetujuan yang baru saja dicapai akan memperbaiki sistem pengelolaan pertambangan mineral PT Freeport di Papua.
“Kita tentu saja sudah menyiapkan segala sesuatu yang terkait dengan bagaimana instrumen perpajakannya dan bagaimana mekanisme tentang royaltinya. Semuanya harus jelas dan transparan, apalagi PT Freeport akan menginvestasikan modalnya di Indonesia senilai 20 miliar Dolar Amerika (USD). Tentu jumlah tersebut bisa dibilang merupakan investasi yang sangat besar” jelasnya di Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Sri Mulyani menambahkan bahwa pada intinya ada beberapa poin-poin penting yang disepakati oleh kedua pihak terkait dengan perpanjangan operasional pertambangan PT. Freeport di Indonesia. Di antaranya adalah persetujuan pelepasan kepemilikan saham (Divestasi) sebesar 51 persen. Kemudian PT. Freeport diwajibkan membangun Smelter dalam 5 tahun ke depan (2017 hingga 2022) terhitung sejak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) keluar.
Richard Adkerson, CEO PT. Freeport McMcMoran Indonesia mengakui bahwa pihaknya setuju dan menyambut gembira terkait dengan divestasi saham Freeport sebesar 51 persen. Namun pada intinya pihak Freeport meminta kepastian hukum dan jaminan operasional pertambangan Pemerintah Indonesia. Terutama yang berkaitan langsung dengan kelangsungan bisnis usaha pertambangan mineralnya di Indonesia yang sudah berjalan lebih dari 50 tahun.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan juga terlihat ceria terkait dengan tercapainya kesepakatan tersebut. Jonan saat ditanya wartawan sesuai jumpa pers hanya mengatakan singkat yang paling penting untuk saat ini adalah tercapainya kesepakatan antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia. Selanjutnya beberapa hal yang penting akan dibicarakan lagi dalam kesempatan berikutnya.